DPMPTSP Ogan Komering Ulu bakal terapkan layanan perizinan OSS

id OPD terapkan sistem perizinan OSS,layanan perizinan OSS,perizinan OSS,DPMPTSP OKU

DPMPTSP Ogan Komering Ulu  bakal terapkan layanan perizinan OSS

Ilustrasi Logo Dinas Penananam Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Antara/HO)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat bakal menerapkan layanan perizinan secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

"Sistem layanan perizinan secara elektronik ini akan segera diterapkan di Kabupaten OKU," kata Kepala DPMPTSP Ogan Komering Ulu (OKU), Hakim Makmun melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sriwiyati di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan, untuk memudahkan layanan perizinan, pemerintah daerah setempat bakal menerapkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias Online Single Submission (OSS).

"Layanan OSS ini dinilai lebih efektif dalam membantu pengusaha mengurus izin usahanya," katanya.

Dia menjelaskan, OSS ini digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik antara lain yaitu berbentuk badan usaha maupun perorangan seperti usaha mikro, kecil dan menengah ataupun besar.

"Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin usahanya," harapnya.

Terkait jumlah izin yang telah diterbitkan pihaknya sepanjang tahun ini, kata dia, DPMPTSP OKU sudah menerbitkan sebanyak 954 dokumen perizinan terhitung sejak Januari-November 2019.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, dokumen perizinan yang paling banyak diterbitkan oleh pihaknya tahun ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yakni mencapai 215 persil.

Sedangkan, domuken perizinan yang paling sedikit yaitu izin pendidikan dan izin limbah B3 yakni masing-masing hanya sembilan persil.

"Untuk proses pembutan dan biaya pengurusan izin ini, tergantung dengan jenis izinnya. Tapi standarnya paling lama tiga hari selesai," ujarnya.***1***