Pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tunggu pelantikan pimpinan baru

id Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo,pegawai KPK jadi ASN,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang har

Pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tunggu  pelantikan pimpinan baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.

"Menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Tjaho mengatakan proses pengisian lembaga KPK oleh ASN tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak secara bertahap.

"Ya semua dong, langsung. Mosok mau nyicil, ya enggak ada," tambahnya.

Terkait adanya penolakan dari sebagian karyawan KPK untuk menjadi ASN, Tjahjo menghormati hal itu. Namun, dia menegaskan ketika undang-undang dan peraturan mengatur tentang pegawai KPK harus ASN, maka itu harus ditaati.

"Orang itu bebas, mau jadi ASN atau mau tidak, bebas kok. Mau mundur juga bebas saja. Itu hak asasi," katanya.

Pengisian lembaga KPK oleh ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah itu adalah aparatur sipil negara.

KPK sudah membentuk tim transisi untuk menemukan skema pengisian pegawai tersebut, yang usulannya antara lain dengan mengalihkan status pegawai tetap KPK menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tjahjo pun sudah berkomunikasi dengan tim transisi KPK tersebut untuk membahas mekanisme peralihan status, pemberian gaji dan tunjangan, penyediaan asuransi dan penyesuaian tingkat jabatan.