Pengamat: Putusan MK efektif kurangi mantan koruptor maju Pilkada

id Pilkada,putusan MK,mantan narapidana koruptor,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Pengamat: Putusan MK efektif kurangi mantan koruptor maju  Pilkada

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mampu mengurangi mantan koruptor maju Pilkada.

"Syarat mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri dengan tenggat lima tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman tentunya akan membatasi mereka untuk menjadi calon kepala daerah," kata Adi Prayitno di Jakarta, Kamis.

Mantan koruptor yang kembali mendapatkan kesempatan ikut kontestasi setelah tenggat waktu lima tahun itu, kata dia, tentunya akan mendapatkan hambatan dari sisi elektabilitas.
 

"Setelah menyelesaikan masa tahanan, kemudian menunggu lima tahun dulu baru bisa mencalonkan diri akan membuat elektabilitas mereka tergerus karena selama kurun lima tahun itu nama-nama baru akan terus bermunculan," katanya.

Adi mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menunjukkan sikap mereka yang ikut peduli dengan menghambat narapidana termasuk mantan koruptor maju menjadi calon kepala daerah.

"Saya kira ini sedikit ada kabar baik. Di luar keputusan hukum, MK pasti mempertimbangkan suara publik yang menolak eks koruptor jadi kepala daerah," ujarnya.
 

Mahkamah Konstitusi pada siang Rabu, 11 Desember 2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni mengenai syarat mantan terpidana ikut kontestasi Pilkada.

Perubahan tersebut memuat, mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, mantan terpidana termasuk eks koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.