Imigrasi Palembang bekali Satgas Raiders ke perbatasan

id imigrasi, keimigrasian, imigrasi palembang, bekali satgas raider, satgas yonif raiders 200, kodam sriwijaya, prajurit tn,berita sumsel, berita palemba

Imigrasi Palembang bekali  Satgas Raiders ke perbatasan

Kasilantaskim Triman memberikan penjelasan keimigrasian pada acara pelatihan penyiapan pratugas Satgas Yonif Raiders 200/BN Kodam II/Sriwijaya, di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan membekali Satgas Yonif Raiders 200/BN Kodam II/Sriwijaya yang akan bertugas ke wilayah perbatasan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan Malaysia.

Pembekalan pengetahuan mengenai keimigrasian disampaikan tim Imigrasi Palembang yang dipimpin Kasilantaskim Triman pada acara pelatihan penyiapan pratugas Satgas Yonif Raiders 200/BN Kodam II/Sriwijaya, di Palembang, Rabu.

Kasilantaskim Triman menjelaskan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.

Perbatasan di beberapa wilayah Indonesia, ditandai dengan tapal batas berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.

Wilayah perbatasan Indonesia dikenal juga sebagai daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang rawan terjadi pelanggaran masuknya orang asing secara tidak sah atau ilegal.

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Yonif Raiders 200/BN Kodam II/Sriwijaya yang akan bertugas di wilayah perbatasan berperan besar dalam mengawasi dan mengamankan wilayah tersebut.

Khusus untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah perbatasan Indonesia, pihaknya berupaya berbagi informasi mengenai keimigrasian seperti dokumen perjalanan dan pengawasan orang asing.

Setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen perjalanan (paspor) untuk memasuki suatu wilayah negara orang lain dan melalui pintu masuk resmi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Selain wajib memiliki paspor dan melalui TPI, orang asing yang berada di Indonesia juga harus mematuhi batas waktu izin tinggal dan aturan lainnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Orang asing yang masuk ke negara ini, tidak cukup hanya melalui pengawasan di TPI, tetapi aktivitasnya selama berada di wilayah negara ini juga perlu dilakukan pengawasan, katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, sangat diperlukan dukungan prajurit TNI dan sinergitas antarlembaga terkait yang memiliki kewenangan tugas/fungsi masing-masing mengenai pengawasan orang asing sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Triman.