Realiasi pajak restoran dan hotel di OKU lampaui target

id Target pajak tempat usaha di OKU over target,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Realiasi pajak restoran dan hotel di OKU  lampaui target

Seorang kasir restoran di Kabupaten OKU sedang melayani transaksi pembayaran menggunakan sistem tapping box. (Antara/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Realisasi pajak restoran dan hotel di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meningkat, bahkan melampaui target sejak diberlakukan sistem Tapping Box di sejumlah tempat usaha di wilayah setempat.

"Sejak diberlakukan sistem tapping box atau alat perekam transaksi pajak di tempat usaha khususnya restoran dan hotel ini, pendapatan pajak dari sektor tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan, ada yang sampai tembus 166,82 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Komering Ulu (OKU), Zahrun di Baturaja, Selasa.

Zahrun menjelaskan, untuk target pajak restoran pada 2019 ini pemerintah daerah setempat menetapkan terserap sebesar Rp2,2 miliar.

"Sampai Oktober 2019 ini yang terealisasi mencapai Rp2,4 miliar atau tercapai 109,2 persen dari target yang telah ditentukan," katanya.

Sedangkan,  untuk pajak hotel ditargetkan sekitar Rp272,1 juta dan sampai Oktober 2019 ini sudah terealisasi sebesar Rp453,9 juta atau sekitar 166,82 persen.

"Kami optimis angka itu akan terus bergerak naik sampai akhir Desember 2019 nanti," tegasnya.

Menurut dia, tingginya pencapaian pajak hotel dan restoran tersebut disebabkan karena diberlakukannya sistem tapping box oleh pemerintah pusat disejumlah tempat usaha di wilayah itu.

"Untuk Kabupaten OKU tahun ini mendapat jatah pemasangan tapping box di 37 titik tempat usaha yang sudah kami pasang seluruhnya di titik-titik yang ditentukan seperti rumah makan atau restoran serta hotel," ungkapnya.

Hanya saja Zahrun mengakui, meskipun semua hotel dan restoran atau rumah makan di OKU sudah dipasang tapping box, namun belum mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat secara maksimal.

"Hal itu terjadi mengingat masih ada pemilik rumah makan atau restoran dan hotel yang belum maksimal menggunakan tapping box dengan alasan kesulitan menggunakan alat tersebut. Alasannya sih klasik seperti sinyal lelet," kata dia.

Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa mulai tahun depan pihaknya akan lebih tegas lagi menegur pemilik rumah makan atau restoran yang membandel tersebut.

"Sanksinya sudah jelas izin usaha mereka bisa dicabut. Memang sekarang kami masih tarik ulur. Namun tahun depan tidak boleh lagi. Bahkan pada 2020 nanti jumlah tapping box yang akan kami sebar bertambah menjadi 60 unit," ujarnya.***1***