Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang di dalamnya mengatur KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Puan mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, perlu juga menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.
Puan menilai tindakan korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.
"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," ujarnya.
Namun menurut dia, perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.
Karena itu dia menilai perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi, yang bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," katanya.
Namun kebijakan itu menurutnya, belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Menurut Puan, DPR RI mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.
"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," katanya,
Semua proses itu menurut dia, dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi dan itu sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Puan menjelaskan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Kemenkumham Sumsel kuatkan pembangunan ZI budayakan antikorupsi
Minggu, 10 Maret 2024 9:30 Wib
MAKI desak penyidik segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK
Jumat, 10 November 2023 16:00 Wib
Kemenkumham Sumsel menggalakan kampanye gerakan antikorupsi
Jumat, 16 Juni 2023 21:53 Wib
Plt Ketua Umum PPPMardiono ingin jadikan Romahurmuziy sebagai duta antikorupsi
Selasa, 3 Januari 2023 16:52 Wib
Pemkot Palembang berikan pendidikan antikorupsi untuk anak sekolah SD dan SMP
Kamis, 8 Desember 2022 16:31 Wib
MAKI minta KPK usut dugaan KKN rekrutmen hakim agung
Minggu, 25 September 2022 9:06 Wib
Kota Palembang siapkan program sosialisasi antikorupsi sejak dini
Minggu, 11 September 2022 20:17 Wib