Kejati Sumsel tangkap DPO kasus korupsi PT Pusri

id dpo kasus korupsi, korupsi pt pusri, pt pusri,Kejati sumsel

Kejati Sumsel tangkap DPO kasus  korupsi PT Pusri

DPO kasus korupsi PT Pusri, Dedy Zatta saat diamankan Kejati Sumsel, Jumat (6/11) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Tim intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Dedy Zatta yang masuk Daftar Pencarian Orang kasus korupsi pengadaan barang PT Pupuk Sriwijaya.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy, Jumat, mengatakan Dedy Zatta (59) ditangkap di Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada Kamis (5/12), Dedy masuk DPO dan buron sejak 2016.

"Terpidana ini kabur ke Kabupaten Asahan karena menikah lagi, ia bisa diamankan setelah kami lakukan pendekatan keluarganya dan hasil kerja sama dengan Polres - Kejari Asahan," ujar Deddy Zatta kepada pewarta di Palembang.

Berdasarkan rekam pengadilan, pada 2007 ia selaku Direktur CV. Kuala Simpang bersama Manajer Pengadaan PT Pusri, Hadianto Eko Putro melakukan pengelembungan anggaran pembelian dua suku cadang Solenoid Valve dari Jerman.

Tak tanggung-tanggung, keduanya melipat gandakan harga suku cadang tersebut dari Rp5 juta per-unit menjadi Rp100 juta per-unit, sehingga negara dirugikan Rp200 juta.

Pada 2011 Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dedy Zatta dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta serta wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp218 juta, namun ia baru mengembalikan Rp53 juta.

Upaya banding yang dilakukan Dedy Zatta justru membuat Pengadilan Tinggi Sumsel memperberat hukumanya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, Mahkamah Agung juga memperkuat hukuman tersebut.

"Terpidana segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang sesuai vonis yang sudah diputuskan," ujar Deddy Suwardy Surachman menambahkan.