Palembang (ANTARA) - Direrktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Selatan Timur (Sumbagtim) telah menindak 716 pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang 2019 di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Bangka Belitung.
Kepala Kantor DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono di Palembang, Kamis, mengatakan, dari 716 pelanggaran tersebut sebanyak 12 kasus sudah diingkatkan ke proses penyidikan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp32 miliar dan potensi kerugian negara Rp29 miliar.
"Ke-12 kasus terdiri dari satu kasus ditangani Kanwil DJBC Sumbagtim, empat kasus ditangani KPPBC TMP B Palembang dan tujuh kasus ditangani KPPBC TMP C Jambi," ujar Dwijo.
Sedangkan 716 pelanggaran yang berhasil ditindak, yakni 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai HT, 27 pelanggaran impor umum, 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai MMEA lokal, tujuh pelanggaran cukai MMEA impor, tiga ekspor barang penumpang dan satu ekspor umum.
Semua barang hasil penindakan telah dimusnahkan dan sebagian diserahkan ke negara, jumlah pelanggaran sepanjang 2019 terhitung lebih tinggi dari 2018, yakni 636 kali.
Penindakan tersebut dilaksanakan lewat pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan resmi maupun gelap di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, beberapa di antaranya diperoleh dari inspeksi mendadak pasar yang rutin dilakukan petugas Bea Cukai.
Banyaknya pelanggaran cukai di wilayah Sumbagtim tak lepas dari kondisi geografis dataran landai di sekitar pantai timur Sumatera, baik Jambi, Sumsel maupun Bangka Belitung, sehingga para penyelundup lebih leluasa memasukkan barang-barang ilegal tersebut, terutama lewat pelabuhan-pelabuhan tikus, kata dia.
"Perlu edukasi lebih intensif lagi kepada masyarakat terkait legalitas barang dalam proses pengiriman, selain itu pengamanan di wilayah perairan perlu diperketat agar tidak menjadi celah barang-barang ilegal masuk," jelas Dwijo.
Ia mengimbau masyarakat yang berada di wilayah perairan khususnya di dekat pelabuhan-pelabuhan tikus agar tidak segan melaporkan aktifitas barang mencurigakan, sehingga bisa segera ditindak, sebab sebagian tindakan Bea Cukai juga bermula dari laporan warga.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Iwan Gunawan, mengatakan, perlu sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang ilegal, karena penyelundupan barang akan terus ada sesuai tingginya permintaan.
"Masyarakat ini kan maunya barang yang bagus tapi murah, lalu masuklah barang ilegal ini, padahal tidak terdaftar secara resmi dan akhirnya masyarakat sendiri yang rugi sebetulnya," tambah Iwan.
Apalagi pada 2020 intensitas jual-beli e-commerce diprediksi akan meningkat, karena itu ia mengimbau semua barang yang disediakan penjual harus bersertifikasi atau minimal sudah terdaftar dan melalui tahap uji kualitas mutu.
Berita Terkait
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kilang Pertamina Plaju-Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:02 Wib
Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 12:29 Wib
Penerimaan Kepabeanan dan cukai di Sumsel capai Rp274,7 miliar
Rabu, 1 November 2023 6:23 Wib
KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 15:28 Wib
KPK periksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:37 Wib