Pemkab Ogan Komering Ulu balokasikan dana Rp50 juta/desa untuk Pilkades

id Dana Pilkades serentak 2020,pemkab ogan komering ulu

Pemkab Ogan Komering Ulu balokasikan dana Rp50 juta/desa untuk Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus. (Antara/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta untuk setiap desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus didampingi Kasi Administrasi Pemerintahan Desa, Iqbal Ramadhan di Baturaja, Rabu menuturkan dana sebesar Rp50 juta yang dianggarkan pemerintah daerah setempat tersebut digunakan untuk keperluan logistik dalam Pilkades.

Selain itu, kata dia, dana tersebut juga untuk membayar honorarium dan akomodasi panitia desa yang menyelenggarakan proses Pilkades serentak 2020 mendatang.

"Saat ini, 74 desa yang akan melaksanakan Pilkades sedang menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk kebutuhan pemilihan nanti. Penyusunan RAB ini harus selesai hingga 20 Desember 2019," tegasnya.

Setelah RAB penyelenggaran Pilkades disusun, lanjut dia, berkas tersebut selanjutnya diusulkan kepada Dinas PMD OKU untuk diproses lebih lanjut.

"Penyusunan RAB tidak boleh melebihi dari nilai pagu, namun harus mengacu pada anggaran yang tersedia. Jika ada desa yang menyusun anggaran melebihi pagu sebesar Rp50 juta tersebut maka kami minta untuk diperbaiki," tegas dia.

Dia mengemukakan, di Kabupaten OKU sendiri dalam proses pemilihan nanti ada sebanyak 74 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2020 mendatang.

Dalam Pilkades serentak nanti, setiap desa minimal diikuti dua calon kades dan maksimal atau paling banyak lima orang yang mengikuti proses pemilihan tersebut.

Sedangkan, bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.

"Sebaliknya, bagi desa yang calonnya kurang dari dua calon, maka bisa diperpanjang masa pendaftarannya," ungkapnya.

Pada seleksi tambahan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang tersebut, lanjut dia, nantinya akan menggunakan beberapa kriteria seperti pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lainnya sesuai ketetapan.

"Seleksi tambahan ini untuk menentukan lima orang calon kades," tegasnya.