BPJS Ketenagakerjaan gaet pedagang pasar di Palembang jadi peserta

id Pasar sadar palembang, pasar retail jakabaring, bpjs ketenagakerjaan sumsel, pasar sadar bpjs palembang, jumlah peserta

BPJS Ketenagakerjaan  gaet pedagang pasar di Palembang jadi peserta

Pekerja dan pedagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang menjadi peserta pertama Program "Pasar Sadar" BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Rabu (4/12/2019). (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Selatan mulai menggaet pedagang pasar di Kota Palembang menjadi peserta melalui Program Pasar Sadar.

Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Utami Ningsih, di Palembang, Rabu, mengatakan para pekerja sektor informal di pasar, seperti pedagang maupun tenaga angkut, diikutkan dalam dua program, yakni kecelakaan kerja dan kematian.

"Risiko kecelakaan dan kematian di pasar itu cukup tinggi, apalagi pedagang yang harus bolak-balik di jalan, maka kami ingin melindungi mereka dengan keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat meluncurkan "Pasar Sadar" di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Dia menjelaskan "Pasar Sadar" merupakan proyek percontohan di Sumsel dan secara masif akan diperluas pada 2020, di mana BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Palembang mengoptimalkan keikutsertaan para pedagang dalam program jaminan sosial tersebut.

Pada peluncuran itu, 200 pedagang di Pasar Induk Jakabaring menjadi peserta, di mana mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja 48 kali dari upah yang dilaporkan dan jaminan kematian Rp24 juta.

Iuran untuk dua program tersebut, Rp16.800 per bulan. Pedagang di pasar dapat mendaftarkan diri jika tidak termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sedangkan para pemilik toko dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).

Ia menjelaskan "Pasar Sadar" akan menjadi kebutuhan pedagang dan pekerja yang sudah sadar risiko keselamatan kerja serta membuat keluarga mereka lebih nyaman karena adanya jaminan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, katanya, mereka akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh dan tidak perlu mengeluarkan biaya karena bisa dibawa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPKS Ketenagakerjaan.

"Dari rumah hingga ke pasar kemudian sampai pulang mereka terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ningsih.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani, mengatakan ada 38 pasar swasta dan milik pemerintahan di Kota Palembang sehingga ekspektasi kepesertaan yang bisa dihimpun BPJS Ketenagakerjaan 11.000 pedagang dengan prakiraan 300 peserta dalam satu pasar.

"Kami mengimbau agar para pedagang terdaftar menjadi peserta BPS Ketenagakerjaan karena manfaat perlindungan yang didapat amat banyak dan relevan dengan risiko pekerjaan," katanya.

Agar program "Pasar Sadar" berjalan optimal, ia memungkinkan bekerja sama dengan PD Pasar Palembang dalam menghimpun para pedagang yang bisa didaftarkan pada 2020.