Bea Cukai Sumbagtim musnahkan delapan juta batang rokok

id Bea cukai palembang, bea cukai sumbagtim, bea cukai musnahkan 8 juta Batang rokok, bea cukai musnahkan miras, rokok ileg,berita sumsel, berita palemba

Bea Cukai Sumbagtim musnahkan  delapan juta batang rokok

Jutaan batang rokok, ribuan botol minuman keras dan ratusan barang ilegal dimusnahkan oleh DJBC Sumbagtim di kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (4/12) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur memusnahkan delapan juta batang rokok beserta ribuan barang ilegal lainnya yang telah merugikan negara sebesar Rp3,6 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan delapan juta batang rokok tersebut hasil penindakan di berbagai titik pelabuhan tikus dan hasil operasi pasar 'Gempur Rokok Ilegal' selama 2019 bersama Kantor Bea Cukai Palembang.

"Kami telah mengamankan 8.487.086 batang rokok dari beberapa titik di wilayah Sumbagtim dan hari ini dimusnahkan, rokok ini berasal dari luar negeri dan pabrikan lokal tapi bukan di Sumsel," ujar Dwijo saat pemusnahan di kantor Bea Cukai Palembang.

Menurut dia secara keseluruhan ada 17 juta batang rokok yang sudah dimusnahkan DJBC Sumbagtim selama 2019, rinciannya KPPBC TMP B Palembang 8 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 1 juta batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 12.000 batang rokok.

Secara keseluruhan rokok ilegal yang dimusnahkan di wilayah Sumbagtim tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 Miliar.

Selain delapan juta batang rokok, Bea Cukai Sumbagtim-Palembang juga memusnahkan 14.431 botol minuman keras, 264 botol HPTL, 97 kilogram ganja, 14 laras airsoft gun, 136 unit sex toys, 108 unit alat kesehatan, 36 laras anak panah, 12 lembar pakaian dan 3 buah kosmetik.

Barang-barang tersebut disita karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi serta melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007, lalu barang dimusnahkan setelah disetujui Kanwil DJKN Sumsel, Jambi - Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Pemusnahan ini salah satu upaya Bea Cukai memberi perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan pengawasan DJBC dapat menciptakan daya saing yang fair antar pelaku usaha, sekaligus juga transparansi kami dalam mengelola barang sitaan," jelas Dwijo.