KPU OKU tetapkan dukungan calon perseorangan minimal 21.936 orang

id Penetapan jumlah dukungan calon perorangan

KPU OKU tetapkan  dukungan calon perseorangan minimal 21.936 orang

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan jumlah dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan minimal 21.936 orang untuk maju pada Pilkada 2020.

Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Yudi Risandi di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan persiapan pelaksanaan tahapan menjelang pilkada, 23 September 2020.

Salah satu persiapan yang dilakukan pihaknya adalah penetapan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon dari jalur perseorangan.

"KPU OKU menetapkan bahwa syarat itu minimal 21.936 jiwa yang tersebar sedikitnya di tujuh kecamatan," kata Yudi Risandi ketika menyampaikan pernyataan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU OKU Nomor 3 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020.

"Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017," katanyamenandaskan.

Terkait dengan tempat penyerahan berkas dokumen pendaftaran bagi pasangan calon, dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten OKU, Jendral A. Yani KM 4,5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Yudi Risandi mengatakan bahwa waktu penyerahan dokumen pada tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2020 pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada tanggal 23 Februari 2020 diterima hingga pukul 24.00 WIB.

Dokumen pendaftaran ini meliputi formulir model B.1-KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau dilampiri surat keterangan berjumlah satu rangkap asli.

Selain itu, formulir model B.1.1-KWK Perseorangan, lanjut dia, surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan. Surat ini dibubuhi meterai dengan jumlah dua rangkap terdiri atas satu rangkap asli dan satu salinan yang dicetak dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.

Selanjutnya, formulir model B.2-KWK Perseorangan, yakni rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, kata dia, dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten OKU.

"KPU OKU membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan Pilkada 2020," kata Yudi Risandi. ***2***