Imigrasi Palembang siap bergabung di mal pelayanan publik

id mal pelayanan publik palembang,imigrasi palembang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari in

Imigrasi Palembang siap bergabung di  mal pelayanan publik

Arsip - Gedung Sriwijaya Promotion Center yang digunakan untuk Mal Pelayanan Publik Palembang. (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, siap bergabung dengan instansi pemerintah kota setempat dan lainnya memberikan pelayanan kepada masyarakat di mal pelayanan publik.

"Untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian, mulai disiapkan tim untuk bertugas di mal pelayanan publik," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya berupaya berpartisipasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bersama instansi lainnya di mal pelayanan publik.

Pelayanan yang akan dibuka di mal pelayanan publik yang berlokasi di gedung eks Sriwijaya Promotion Center (SPC) hanya sebatas pengurusan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku, sedangkan pengurusan paspor yang hilang masih terpusat di Kantor Imigrasi Palembang.

Masyarakat yang selama ini hanya bisa melakukan pengurusan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang nantinya bisa memiliki tempat alternatif di mal tersebut sambil melakukan pengurusan dokumen dan perizinan lainnya.

Dengan pelayanan tersebut, masyarakat di enam kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir bisa memilih tempat yang mudah diakses untuk membuat paspor.

Selain mengupayakan pelayanan paspor di mal pelayanan publik, pihaknya juga berupaya membentuk tim pelayanan paspor keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat dokumen keimigrasian itu, kata Triman.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang Akhmad Mustain menjelaskan bahwa kota ini menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk membuka mal pelayanan publik.

Melalui mal pelayanan publik masyarakat sekarang ini bisa mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPM-PTSP,.

Kemudian secara bertahap dibuka pelayanan paspor, kependudukan, pelayanan pajak dan retribusi daerah, pelayanan air dan listrik, pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, jasa raharja, bea cukai, pelayanan perbankan, bahkan pelayanan pertanahan dan kepolisian, ujar Mustain.