Polres OKU sita 18 pucuk senjata api rakitan

id senpi rakitan,operasi musi 2019, polres oku,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Polres OKU sita 18 pucuk senjata api rakitan

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres, Kompol Zulkarnain saat gelar pres rilis hasil Operasi Senpi Musi 2019. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama Operasi Senpi Musi 2019 berhasil menyita sebanyak 18 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis yang sebagian besar diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah itu.

"18 pucuk senjata api yang kami amankan ini merupakan hasil Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2019 yang dilaksanakan selama 22 hari," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Wakapolres, Kompol Zulkarnain di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, 18 pucuk senjata api rakitan yang disita ini yaitu jenis laras panjang dan laras pendek beserta dua butir amunisi aktif.

"Tiga pucuk diantaranya didapat dari hasil tangkap tangan anggota polres OKU beserta tiga orang pelakunya," katanya.

Sedangkan, kata dia, 15 pucuk senjata api merupakan hasil serahan masyarakat OKU yang diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian setempat untuk diamankan.

"Hasil ini membuktikan bahwa masyarakat OKU sudah berangsur mengerti tentang bahaya memiliki atau menggunakan senjata api rakitan. Sehingga dengan kita himbau saja, masyarakat sudah mau menyerahkan senjata api miliknya," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten OKU yang masih memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat atau dapat melalui kepala desa ataupun pihak kecamatan masing-masing.

"Kalau diserahkan sukarela tidak akan kami tindak justru kami sangat berterima kasih. Namun, jika tertangkap tangan memiliki ataupun menyimpan senjata api ilegal, saya pastikan akan dilakukan tindakan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.