Luhut Pandjaitan: Pelaku usaha ikan hias harus laporkan hambatan perizinan dan ekspor

id nusatic 2019,industri ikan hias,hambatan perizinan ekspor,kemenko kemaritiman dan investasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pal

Luhut Pandjaitan: Pelaku usaha ikan hias harus laporkan hambatan perizinan dan ekspor

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/M Razi Rahman

Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha bidang ikan hias di berbagai daerah diharapkan melapor ke pemerintah terkait dengan berbagai hambatan yang dialami dalam persoalan perizinan dan ekspor untuk pengembangan usaha.

"Sesuai dengan janji Presiden agar mempermudah iklim investasi dan perizinan, maka jika ada hambatan pada perizinan dan ekspor yang dialami, Saudara-Saudara dapat segera menyampaikan hambatan tersebut kepada saya atau menteri-menteri terkait untuk dicari solusi terbaik," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Asdep Bidang Sumber Daya Hayati Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Suparman, dalam acara penutupan pameran Nusatic 2019 di ICE BSD,Tangerang Selatan, Minggu.

Pameran Nusatic 2019 yang berlangsung selama tiga hari terakhir ini, tercatat dihadiri sekitar 100.000 pengunjung serta perwakilan dari 12 kedutaan besar negara sahabat. Selain itu, transaksi pada kegiatan ini mencapai sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Hal ini, ujar Menko Luhut, membuktikan bahwa even-even seperti itu akan menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa sampai dengan tahun 2018, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan selalu menempati peringkat ke-3 kontributor tertinggi pada PDB Indonesia.

"Hal ini menunjukkan peran sektor ini sangat penting dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Pada tahun 2016, kontribusi Indonesia untuk nilai ekspor ikan hias Indonesia menduduki posisi ke-5 (24,64 juta dolar AS) di dunia setelah Singapura (42,97 juta dolar AS), Spanyol (39,57 juta dolar AS), Jepang (33,11 juta dolar AS) dan Myanmar (32,1 juta dolar AS). Sampai dengan 2018, ekspor ikan hias Indonesia terus meningkat menjadi 32,23 juta dolar AS.

Potensi lainnya terlihat dari tren produksi ikan hias yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018 produksi ikan hias sekitar 1,8 miliar ekor dan diharapkan menjadi 2,34 miliar ekor pada tahun 2024.

"Semua potensi tersebut harus digarap dengan serius sehingga tidak hanya memberikan devisa bagi Negara serta penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sumber ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat," katanya.

Pemerintah juga telah memasukkan rencana aksi terkait industri ikan hias ke dalam Kebijakan Kelautan Indonesia untuk membangun industri ikan hias nasional yang komprehensif.

Selain itu dalam rangka peningkatan promosi dan pemasaran, terutama untuk domestik, diharapkan KKP dapat menetapkan Maskot Ikan Hias yang sudah ditentukan melalui FGD dengan kementerian dan lembaga serta pihak terkait adalah Ikan Arwana Super Red (Scelerepages formosus) sebagai maskot ikan air tawar dan Banggai Cardinal (Pterapagon kauderni) sebagai maskot ikan air laut.

Sosialisasi dan edukasi public terkait ikan hias juga dinilai dapat dilakukan dengan Gerakan Nasional “Display Ikan Hias Nusantara”. Gerakan Nasional tersebut dilakukan dengan cara pemasangan (display) instalasi aquarium dilakukan di area publik, seperti perkantoran, rumah sakit, bandara, hotel, serta area publik lainnya baik pemerintah maupun swasta.