Disnakan OKU sebar 307 ribu benih ikan di Sungai Ogan

id tebar benih ikan,OKU,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Disnakan OKU sebar 307 ribu benih ikan di Sungai Ogan

Arsip- Kegiatan penebaran benih ikan di Sungai . (ANTARA/HO)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menebar sebanyak 307 ribu benih ikan di Sungai Ogan guna menambah jumlah populasi ikan air tawar di perairan wilayah setempat.

"Selain Sungai Ogan, benih ikan ini juga ada yang disebar di cek dam dan danau yang ada di Kabupaten OKU," kata Kepala Disnakan Ogan Komering Ulu (OKU), Tri Aprianingsih di Baturaja, Minggu.

Ia mengemukakan, ratusan ribu benih ikan yang disebar tersebut terdiri atas jenis Ikan Nilam sebanyak 300 ribu ekor dan tujuh ribu ekor benih Ikan Baung.

"Jadi hanya dua jenis ikan air tawar yang disebar tahun ini yaitu Nilam dan Baung," katanya.
 

Dia menjelaskan benih Ikan Nilam ini merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk disebar di perairan setempat agar berkembang biak guna memenuhi kebutuhan konsumsi ikan bagi masyarakat Kabupaten OKU.

"Sedangkan tujuh ribu ekor benih ikan sisanya dianggarkan melalui APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2019," jelasnya.

Dia berharap, dengan dilakukannya kegiatan tebar benih ikan tersebut dapat menambah jumlah populasi ikan air tawar di Sungai Ogan dan cek dam serta danau di wilayah setempat agar bertambah banyak.

"Panen ikan dapat dilakukan setelah enam hingga sembilan bulan setelah pelepasan atau restocking ini dilaksanakan. Karena di masa itu ikan sudah besar," kata dia.

Dia juga mengimbau, agar dalam melakukan penangkapan ikan dilakukan oleh masyarakat dengan cara ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya agar tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.

"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," tegasnya.