Bapenda terapkan denda 2 persen bagi masyarakat nunggak pajak

id pajak

Bapenda terapkan denda 2 persen bagi masyarakat nunggak pajak

Ilustrasi imbauan bayar pajak bagi masyarakat wajib pajak (Antara/HO)

Baturaja (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menerapkan denda sebesar 2 persen bagi masyarakat yang telat atau menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda OKU, Darmawan Irianto melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Saiful Anwar di Baturaja, Minggu, mengatakan penerapan denda ini telah disosialisasikan ke masyarakat di wilayah itu melalui Billboard yang dipasang di sejumlah titik di kawasan Kota Baturaja.

"Diantaranya Billboard tersebut kami pasang di pangkal Jembatan Ogan 1 Baturaja," ujarnya.

Dia mencontohkan, untuk pelunasan PBB P2 periode September 2019 dapat dilakukan akhir bulan tersebut, sedangkan terhitung 1 Oktober 2019 pembayaran sudah dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.

"Penerapan denda ini berlaku akumulasi, per 1 Oktober 2019 sudah dikenakan denda 2 persen, bulan berikutnya belum juga dibayar dendanya tambah lagi 2 persen sampai wajib pajak ini membayar kewajibannya," jelasnya.

Menurut dia, penerapan denda ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat supaya tidak lalai dalam melakukan pelunasan PBB P2 setiap bulan.

Sebab, kata dia selama ini Surat Pelunasan Pajak Terhutang (SPPT) hanya disimpan oleh masyarakat tanpa melunasinya sehingga perlu diingatkan agar tidak didenda.

"Kalau masyarakat melihat sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan agar wajib pajak jangan sampai lupa akan kewajibannya. Di Kabupaten OKU sendiri saat ini tercatat ada sekitar 140 ribu wajib pajak PBB P2," tegasnya.

Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU dari sektor pajak PBB P2 tersebut.

Dia menambahkan, terkait target PBB P2 tahun ini di Bapenda OKU mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu ditargetkan sebesar Rp3 miliar 15 juta.

Target tersebut, lanjut dia telah terpenuhi bahkan hingga Oktober 2019 sudah tercatat mencapai Rp3 miliar 55 juta lebih.

"Masih ada dua bulan lagi, untuk bulan November saja belum dihitung, jadi jumlah itu masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti," ujarnya.