Polres Ogan Komering Ulu amankan pelaku pencurian rumah toko

id pencurian di baturaja, pencurian ruko, polres oku

Polres Ogan Komering Ulu amankan pelaku pencurian rumah toko

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Zaldi saat menggelar pres rilis di Baturaja, Sabtu. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap JH (28) warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang pelaku spesialis pembobol rumah toko (Ruko) di wilayah setempat.

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Jumat (29/11) kemarin," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Zaldi di Baturaja, Sabtu.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian harta benda di dalam ruko milik korban Dedi Susanto Halim (39) yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

"Dulu pelaku pernah bekerja di ruko yang menjual manisan ini sehingga tersangka mengetahui secara pasti situasi dan kondisi di dalamnya hingga leluasa melakukan pencurian," ujarnya.

Menurut dia, aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku di tempat yang sama dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta plus emas 24 karat seberat sembilan suku.

"Aksi pencurian ini pertama kali dilakukan oleh tersangka pada 10 Agustus 2019 yang berhasil menggasak uang tunai Rp100 juta dan sembilan suku emas 24 karat. Yang kedua kalinya beraksi 12 Oktober 2019 sebesar Rp35 juta," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku seorang diri memanjat ruko sampai ke tingkat empat, memotong teralis kemudian membongkar pintu mengambil seluruh barang berharga terutama uang tunai.

Menurut keterangan pelaku, kata Kapolres, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya termasuk juga membeli dua unit sepeda motor NMAX.

"Saat ini semua barang bukti termasuk dua unit sepeda motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tetang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya," tegas dia.