Singapura (ANTARA) - Pihak berwenang Singapura pada Jumat mengatakan pihaknya telah meminta Facebook agar mengkoreksi sebuah unggahan di platform media sosial tersebut menurut UU berita palsu yang baru, setelah pengguna menolak permintaan pemerintah untuk melakukannya.
Singapura memerintahkan bloger Alex Tan pada Kamis untuk mengkoreksi unggahan di laman Facebook dari sebuah blog yang disebut States Times Review, yang memuat tuduhan kecurangan pemilu, menyebutkan tuduhan itu "palsu" dan "keji".
Tan, yang tidak tinggal di Singapura dan mengaku dirinya warga negara Australia, mengatakan di unggahan berikutnya bahwa ia tidak akan menuruti permintaan negara-kota Asia tersebut.
Pada Jumat, kantor yang mengatur hukum tersebut, yang dikenal Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) menyebutkan pihaknya telah "menginstruksikan" Facebook agar mengeluarkan koreksi atas "pembangkangan" Tan, menambahkan pihaknya juga "mulai menyelidiki Tan".
Facebook tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar, dan unggahan Tan tidak berubah hingga pukul 11:30 pagi waktu setempat.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Organisasi kesehatan kritik maraknya iklan rokok di medsos
Kamis, 6 April 2023 10:12 Wib
Facebook fokus pada AI, kreator dan layanan pesan di Indonesia
Jumat, 24 Maret 2023 14:30 Wib
Facebook, WhatsApp, Tiktok jadi aplikasi terbanyak dibagi di Share-it
Minggu, 26 Februari 2023 8:59 Wib
Reels Instagram dan Facebook diperkaya fitur baru
Rabu, 2 November 2022 13:02 Wib
Aplikasi Instagram mungkinkan pengguna belanja langsung via pesan langsung
Selasa, 19 Juli 2022 11:15 Wib
Belum daftar PSE, Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir di Indonesia
Senin, 18 Juli 2022 11:41 Wib
Facebook hilangkan beberapa fitur dengan pelacakan lokasi
Selasa, 10 Mei 2022 11:50 Wib
Mark Zuckeberg beri bocoran teknologi kacamata pintar terbarunya
Kamis, 5 Mei 2022 9:47 Wib