Polisi Ogan Komering Ulu Timur amankan 22 pucuk senjata api ilegal

id pengamanan senpi,senpi ilegal, polres oku timur, polda sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palem

Polisi Ogan Komering Ulu Timur amankan 22 pucuk senjata api ilegal

Arsip- Dua pucuk senpi beserta amunisi yang diamankan. (Dok.Yonif 411/PDW)

Martapura (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan mengamankan sebanyak 22 pucuk senjata api rakitan ilegal yang disita dari masyarakat di wilayah itu.

"Dari hasil Operasi Senjata Api Musi 2019 kami berhasil mengamankan 22 pucuk senjata api," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasatreskrim, AKP M Ikang Ade Putra di Martapura, Jumat.

Dia mengemukakan, 22 senjata api (senpi) rakitan yang disita tersebut meliputi 12 pucuk senpi jenis laras pendek, delapan pucuk laras panjang dan dua pucuk senpi jenis FN.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Erlin Tangjaya. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

"Totalnya ada 22 pucuk senjata api ilegal yang kami amankan sepanjang Operasi Senjata Api Musi tahun ini," katanya.

Menurut dia, sebagian besar senjata yang diamankan tersebut yaitu sebanyak 19 pucuk senpi merupakan milik masyarakat di wilayah itu yang diserahkan secara sukarela melalui kepada desa kepada pihak kepolisian setempat.

"Sedangkan, tiga pucuk lagi yaitu satu jenis rakitan dan dua unit FN disita dari pelaku kejahatan yang kami amankan beserta tiga tersangka pemiliknya," tegasnya.

Dia juga mengimbau bagi masyarakat di wilayah itu yang masih menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata api rakitan dan amunisi agar secara suka rela menyerahkan barang tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

"Atau juga bisa diserahkan melalui kepala desa atau pihak kecamatan masing-masing untuk nantinya diserahkan kepada kami," ujarnya.

Apabila masih ditemukan ataupun tertangkap tangan adanya warga yang memiliki senjata api ilegal, lanjut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas untuk diproses secara hukum sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Namun, jika warga menyerahkannya secara sukarela maka tidak akan diproses sesuai hukum yang berlaku tersebut," tegasnya.