Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan kembali berhasil menertibkan 12 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.
"Sebanyak 12 rumpon ilegal kembali ditertibkan oleh KP. Hiu 013 dan KP. Hiu 015 di laut perbatasan Indonesia-Filipina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11), Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 013 dan KP Hiu 015 juga telah berhasil menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina di lokasi yang sama.
Agus Suherman menambahkan kali ini sebanyak tiga rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Senin (25/11).
Sementara, pada Selasa-Rabu (26-27/11) KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan sembilan rumpon.
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina," ucapnya.
Selanjutnya, rumpon-rumpon diserahkan dari KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP.
Sejak Januari hingga 28 November 2019, sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
"Wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina merupakan daerah banyak ditemukan rumpon-rumpon ilegal nelayan Filipina dan disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina," ucap Agus.
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib