Lomba maskot dan jingle KPU OKU Sumsel masuk tahap penilaian juri

id Sayembara atau lomba maskot dan jingle,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Lomba maskot dan jingle KPU OKU Sumsel  masuk tahap penilaian juri

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Sayembara atau lomba maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada September 2020 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini telah memasuki tahap penilaian dewan juri untuk menentukan pemenangnya.

"Sejak pendaftaran dimulai beberapa waktu lalu hingga hari ini tercatat ada 16 peserta kategori maskot dan 15 peserta kategori jingle yang mendaftar dalam sayembara," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya diwakili Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Dony Mardianto, di Baturaja, Jumat.

Dia mengatakan, materi yang masuk ke KPU OKU dari peserta pendaftar nantinya akan dilakukan penilaian dewan juri yang berkompeten di bidangnya.

"Dewan juri yang dilibatkan pada sayembara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU September 2020 ini berjumlah lima orang," katanya pula.

Para dewan juri tersebut, kata dia, melakukan penilaian yang berlangsung selama empat hari terhitung mulai hari ini hingga 3 Desember 2019.

"Pengumuman pemenang pada 4 Desember 2019. Sayembara ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp20 juta," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, sayembara maskot dan jingle ini mengambil beberapa tema meliputi Sukseskan Pilkada OKU 2020, Ayo Memilih, ajakan nyoblos ke TPS tanggal 23 September 2020, serta Nyoblos Yuk untuk Memilih Pemimpin.

Melalui sayembara ini, ia berharap akan mampu mengomunikasikan dan mengajak warga Kabupaten OKU untuk menyukseskan Pilkada 2020 mendatang.

Dia menambahkan, peserta yang berhak mengikuti sayembara tersebut yaitu masyarakat umum dengan melampirkan identitas diri seperti KTP/SIM/paspor/kartu tanda pelajar/kartu mahasiswa dan kartu identitas lainnya sebagai syarat pendaftarannya.

"Maskot dan jingle harus mempertimbangkan kearifan lokal Kabupaten OKU, tidak mengandung isu SARA serta tidak mencirikan simbol tertentu. Semua karya yang diperlombakan harus dalam bentuk asli, belum pernah diperlombakan maupun dipublikasikan," katanya pula.