Lelang rawa lebak sumbang PAD OKI Rp6,8 miliar

id ikan,rawa,pad,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Lelang rawa lebak sumbang PAD OKI Rp6,8 miliar

Ilustrasi - Warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menangkap ikan di rawa lebak. ANTARA/HO/19.

Kayuagung (ANTARA) - Hak usaha penangkapan ikan areal rawa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang diatur dengan sistem pelelangan Lelang Lebak Lebung (L3) telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah senilai Rp6,8 miliar pada 2019.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis, mengatakan pendapatan tersebut diperoleh dari hasil lelang lebak lebung di 13 kecamatan ini

Kecamatan Lempuing Jaya tercatat sebagai penyumbang terbesar yakni Rp1,4 miliar.

“Capaian ini melampaui target karena semula pemkab hanya menargetkan Rp5,8 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan sistem ini telah ada sejak zaman Kesultanan Palembang dan diteruskan pada Zaman Hindia Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pesirah.

Kini sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI.

“Dari pendapatan itu, 50 persennya dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” kata dia.

Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang hingga akhir pengelolaan areal yang besarannya 5 persen dari nilai objek.

Ia menambahkan dalam mengelola lebak, pemenang lelang juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya harus menetap di Kabupaten OKI minimal selama enam bulan. Selain itu, mereka juga dilarang melakukan cara-cara yang merusak lingkungan seperti menggunakan strom dan bom air.

Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang, Romico mengatakan berdasarkan Perda dijelaskan bahwa siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik/pengolah sawah.

“Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yg menjadi area objek lelang lebak lebung sekedar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata dia.