Komisi III DPR pertanyakan kasus RJ Lino "mandek" di KPK

id Komisi III DPR,KPK,RJ Lino,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Komisi III DPR pertanyakan kasus RJ Lino "mandek" di KPK

Dokumentasi tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010, Richard Joost Lino, tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/2/2016). ANTARA FOTO/Akbar Gumay

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tbk, Richard Joost (RJ) Lino.

Menurut dia, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila buktinya belum lengkap.

"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Karman, dalam RDP Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.


Dia mengatakan maksud KPK tidak boleh menerbitkan SP3 agar institusi tersebut tidak main-main menetapkan seorang menjadi tersangka.

Menurut dia, ketika seorang menjadi tersangka, tidak boleh lebih dari setahun, kasusnya harus dibawa ke pengadilan.

"Ini dulu debat kami, Taufiqurahman Ruki (Plt KPK) menjelaskan kami tidak akan menetapkan tersangka apabila alat bukti belum lengkap," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau alat buktinya saat itu belum lengkap, kenapa yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

Karena itu dia meminta KPK untuk menjelaskan alasan kasus RJ Lino belum diproses hingga saat ini karena sudah lima tahun.