Dua kabupaten di Sumatera Selatan revisi rencana tata ruang

id tata ruang,zsl,perda tata ruang,perda rtrw,revisi perda tata ruang,revisi perda RTRW,perda RTRW banyuasin,Perda RTRW Mua

Dua kabupaten di Sumatera Selatan revisi rencana tata ruang

Para pemangku kepentingan hadir pada pembukaan rapat koordinasi penataan ruang Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (26/11/2019). (ANTARA/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat terdapat dua kabupaten dari 17 kabupaten/kota di daerah itu yang telah merevisi peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR), Darma Budhy di Palembang, Selasa, mengatakan, dua kabupaten itu yakni Muaraenim dan Banyuasin.

“Semua wilayah kabupaten/kota telah memiliki Perda RTRW, termasuk daerah otonom baru, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Namun, baru dua kabupaten yang merevisi RTRW,” kata dia setelah rapat koordinasi penataan ruang daerah.

Ia mengatakan mayoritas Perda RTRW yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumsel telah berusia lebih dari 5 tahun sehingga sudah memungkinkan untuk ditinjau kembali dan direvisi.

Sebanyak 13 kabupaten/kota lainnya masih menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan sekitar tahun 2012—2013. Saat ini, kata dia, perda-perda tersebut sudah berstatus peninjauan kembali.

Menurut Budhy, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi. Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana rinci tata ruang di daerah masing-masing.

“Namun demikian hingga kini belum ada kabupaten/kota di Sumsel yang menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota,” kata dia.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemda di Sumsel belum dinilai optimal dalam menata ruang dan wilayah dibanding 66 kabupaten/kota yang sudah dinilai baik.

Ia mengatakan salah satu penyebab terhambatnya penataan ruang di daerah lantaran masih adanya alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan itu belum sesuai tata ruang dan minim dalam pengawasan ataupun penertiban. Belum lagi, ketersediaan SDM di pemerintahan masih kurang sehingga turut menghambat pengendalian pemanfaatan ruang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBM-TR Sumsel, Novian Aswaradani, menambahkan sebetulnya Pemprov telah mengembangkan sistem informasi penataan ruang (Sitarung) untuk mengoptimalkan penataan ruang.

“Sistem tersebut telah dikembangkan sejak 2017. Dengan sistem tersebut kami bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat terkait penggunaan lahan saat ini,” kata dia.

Ia menambahkan Sitarung memuat aneka informasi terkait penataan ruang dengan tampilan peta, mulai dari status jalan, alur pelayaran, rencana jalan tol, hingga peruntukan kawasan.

“Saat ini terdapat 4 peta kabupaten/kota yang telah kami unggah di Sitarung dan akan menyusul daerah lainnya,” kata dia.

Novian melanjutkan pihaknya bekerja sama dengan lembaga nonprofit asal London, Zoological Society of London (ZSL), dalam membangun sistem informasi tersebut.

Direktur Proyek Kelola Sendang-ZSL Indonesia Damayanti Buchori, mengatakan penataan ruang seringkali terlihat rumit.

“Tata ruang dilihat masih ruwet. Sehingga kami ingin mendukung pemda dalam mengembangkan model informasi penataan ruang yang transparan dan bisa dilihat siapa saja,” kata dia.

Terlebih, kata dia, informasi penataan ruang dapat mendukung pembangunan Sumsel dengan konsep berkelanjutan.

“Agar penataan ruang berkualitas dan memerhatikan lingkungan. Upaya ini juga diharapkan mampu mendukung kebijakan satu peta di Sumsel,” ujar dia.