Ombudsman Sumsel sebar tim khusus pengawasan penerimaan CPNS

id Ombudsman sumsel, pengaduan cpns sumsel, laporan cpns sumsel, cpns 2019 sumsel, cpns pemkot palembang, tim khusus pengaw,berita sumsel, berita palemba

Ombudsman Sumsel sebar tim khusus pengawasan  penerimaan CPNS

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (26/11) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyebar tim khusus pengawasan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 untuk memperhatikan proses rekrutmen dari hulu hingga hilir.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah di Palembang, Selasa, mengatakan proses rekrutmen CPNS memerlukan pengawasan khusus untuk menjamin terlaksananya seleksi penerimaan CPNS secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti pihak penyelenggara, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun oleh Ombudsman," ujar Adrian.

Menurut dia, penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS telah dimulai sejak pertengahan November 2019 sampai April 2020 dan pengawasan Ombudsman dimulai sejak tahap pemberkasan awal, seleksi administrasi, hingga tahap pemberkasan akhir CPNS.

Selain tim khusus, Ombudsman juga membuka jalur pengaduan khusus seleksi CPNS 2019 melalui saluran whatsapp 08117870137 serta kanal media sosial resmi milik Ombudsman Sumsel di akun Instagram @ombudsmanrisumsel dan Facebook Ombudsman RI Sumsel, ketiga saluran memudahkan bagi masyarakat untuk membuat laporan.

Semua laporan atau pengaduan CPNS yang tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak penyelenggara di Sumsel dapat terpusat dan cepat diatasi.

"Untuk menunjang pengawasan, Ombudsman juga berencana menggandeng Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Selatan yang akan difokuskan dalam sektor pemberantasan calo atau tindakan pungutan liar lainnya," kata Adrian.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan CPNS Wilayah Sumsel Rahmah Awaliah mengatakan pada proses pengawasan 2018 Ombudsman Sumsel menerima 15 laporan dari masyarakat yang terbagi atas dua aduan resmi dan 13 aduan tidak resmi atau bersifat konsultasi.

"Dua pengaduan resmi itu mengenai kejelasan formasi CPNS di Pemkot Palembang dan terkait kesalahan hasil administrasi pelamar di Kabupaten Banyuasin, keduanya telah diselesaikan oleh penyelenggara," kata Rahmah Awaliah.

Sedangkan 13 aduan lainnya masih bersifat belum lengkap hingga konsultasi pelamar mengenai "kotak pengaduan" yang tidak berfungsi, kejelasan syarat administrasi, formasi, dan sejumlah keluhan lainnya.

Ombudsman Sumsel juga berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang selaku pimpinan sektor penyelenggara agar dapat belajar dari kesalahan tahun lalu, seperti kurangnya persiapan jaringan komputer maupun soal teknis lainnya demi terlaksananya seleksi penerimaan CPNS yang nyaman, transparan, berkeadilan serta dapat dipertanggungjawabkan.