Menpan-RB: Urusan calon pegawai negeri sipil wewenang BKN

id Calon Pegawai Negeri Sipil,BKN,Menteri,Tjahjo

Menpan-RB: Urusan calon pegawai negeri sipil wewenang BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ketika ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (22-11-2019). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa harus mengklarifikasi secara jelas untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil adalah wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Saya kira harus jelas, ya, urusan CPNS itu bukan kami, melainkan BKN. Nah, itu saja,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat.

Tjahjo mengatakan bahwa Kemenpan-RB tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendaftaran tersebut agar lebih baik lagi.

Meski menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan situs sscan.bkn.go.id tersebut sulit diakses, Tjahjo mengatakan bahwa secara prinsip sumber daya manusia dan sistem yang dipakai di dalamnya sudah baik.

“Ya, pokoknya akan terus kami update dan evaluasi karena kadang-kadang faktor cuaca, faktor apa pun. Akan tetapi, secara prinsip, SDM dan sistemnya sudah bagus,” kata Tjahjo.
 

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga menanggapi terkait dengan prasyarat pendaftaran yang dirasakan oleh anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengandung kebijakan diskriminatif yang sebenarnya tak relevan.

Temuan itu didapatkan oleh Ombudsman RI berdasarkan sejumlah laporan terkait dengan seleksi CPNS 2019 di instansi pusat maupun daerah.

Tjahjo mengatakan bahwa tidak benar ada persyaratan yang diskriminatif karena semua orang diberi hak yang sama mengikuti seleksi CPNS.

“Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut. Itu saja yang tidak, kalau dokter bisa, enggak ada masalah,” ujar Tjahjo.

Untuk formasi di daerah, Ninik menyebut masih ada dugaan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilaporkan kepadanya.

Seperti di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, misalnya yang dikatakan tidak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Solok Selatan juga tidak memberi akses kepada penyandang disabilitas pada formasi umum, tepatnya untuk sejumlah formasi di bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Untuk masalah disabilitas, Tjahjo menjawab hal itu sudah diatur dalam No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.


 

“Saya kira jelas, ya, ukurannya bahwa disabilitas itu kami berikan porsi minimal 2 persen,” kata Tjahjo.

Ninik juga mengatakan ada yang melaporkan bahwa formasi pada sejumlah kementerian tidak menerima pendaftar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Tjahjo sepakat dengan kejaksaan apabila tidak menerima pendaftar dengan orientasi seksual yang menyimpang dan ibu hamil.

“Saya kira sah saja, mereka ingin yang sempurna. Boleh-boleh saja. Enggak ada masalah. Saya setuju dengan kejaksaan,” kata Tjahjo.