Puluhan anggota DPRD Muara Enim disebut-sebut ikut terima upeti

id ott muara enim, bupati muara enim,sidang korupsi muara enim,sidang suap muara enim,pn palemabng,korupsi dprd banyuasin,a

Puluhan anggota  DPRD Muara Enim disebut-sebut ikut terima upeti

Pemberi suap kepada Bupati Muara Enim dari PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi saat mendengarkan dakwaan dalam persidangan di PN Kelas I Palembang, Rabu (20/11/2019). (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 22 oknum anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan disebut-sebut ikut menerima upeti atau suap pada kasus proyek Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nugraha, saat sidang perdana yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan, dengan agenda dakwaan terhadap pemberi suap dari PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi, Rabu.

Dalam dakwaan sebanyak 30 lembar tersebut disebutkan Bupati Ahmad Yani bersedia memberikan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Muara Enim pada proyek APBD murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, syaratnya terdakwa harus memberikan komitmen fee sebesar 10 persen kepadanya.

Bahkan Ahmad Yani juga meminta dibelikan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS senilai Rp1,15 miliar, terdakwa pun menyetujui semua permintaan Ahmad Yani.

Komitmen fee senllai Rp12,5 miliar dan mobil diserahkan terdakwa melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar yang tidak lain penghubung antara Robi dan Ahmad Yani.

"Komitmen fee dan mobil diberikan pada rentang Januari-Agustus 2019 di lokasi berbeda," kata Nugraha.


Sebanyak Rp12,5 miliar komitmen fee 10 persen tersebut oleh A Elfin MZ Muchtar atas arahan Ahmad Yani kemudian diberikan kepada Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah senilai Rp2 miliar, dan sebanyak Rp4,85 miliar dibagikan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim atau rata-rata menerima Rp300 juta per orang.

"Bahwa terdakwa juga telah merealisasikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada pihak-pihak lain selain Ahmad Yani sebagai bagian dari komitmen fee untuk mendapatkan 16 paket proyek, total terdakwa menyiapkan 15 persen komitmen fee," katanya pula.

JPU menjerat terdakwa Robi dengan pasal 5 dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta atau pasal 13 yang juga ancaman maksimalnya lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Niken Susanti, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai, dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan itu.

"Kami lihat saja nanti, kami ikuti saja fakta persidangan yang ada," ujarnya.


Selanjutnya akan dihadirkan 5 hingga 10 saksi pada tiap persidangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama tersangka baru yang berpotensi dijerat KPK.

"Sejauh ini kami akan memanggil dan menghadirkan saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara, namun ke depan tidak menutup kemungkinan ada nama-nama baru bakal jadi tersangka," kata JPU KPK, M Asri Irwan.