Kemendagri minta Pemda evaluasi perda terkait dugaan desa fiktif

id Desa fiktif,kemendagri,kemendagri tentang desa fiktif,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang har

Kemendagri minta Pemda evaluasi perda terkait dugaan  desa fiktif

Konferensi pers soal desa fiktif di Kemendagri, Jakarta, Senin, (18/11/2019) (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah agar mengevaluasi peraturan daerah pembentukan desa terkait belakangan adanya dugaan-dugaan desa fiktif.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah kabupaten melakukan evaluasi Perda," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Jakarta, Senin.

Nata mengatakan, penetapan Perda tentang pembentukan dan pendefinitifan desa di wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Kesalahan prosedur tersebut mengakibatkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum juga membuat kelembagaan desa tidak berjalan.

Lebih lanjut, Nata menjelaskan dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi.

Sementara, empat desa masih perlu diawasi karena terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah.

Berdasar informasi yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut.

“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sejak 2018 dana desa sudah dihentikan penyalurannya," ujarnya.

Merujuk kejadian tersebut, dia mengimbau agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.