Dinas Pemberdayaan Masyarakat: Panitia Pilkades wajib ikuti Bimtek

id Pilkades Rejang Lebong

Dinas Pemberdayaan Masyarakat: Panitia Pilkades wajib ikuti Bimtek

Achmed Chalid, Plt Kepala Dinas PMD Rejang Lebong. (Foto dok.Antarabengkulu.com)

Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 56 desa di daerah itu wajib mengikuti bimbingan teknis.

Plt Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Achmed Chalid saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelaksanaan Bimtek tersebut sangat penting diikuti oleh panitia Pilkades serentak yang akan dihelat pada Februari 2020 mendatang.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan bimtek terhadap panitia Pilkades yang akan dilangsungkan di 56 desa di Rejang Lebong," ujar dia.

Pelaksanaan bimtek Pilkades tersebut tambah dia, nantinya akan diberikan pengetahuan kepada para panitia Pilkades mengenai tahapan-tahapan serta aturan-aturan dalam pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa.

Selain itu pihaknya, juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Polres Rejang Lebong guna melakukan pemetaan kerawanan serta langkah antisipasi termasuk juga penyiapan personel pengamanan dari kepolisian, TNI dan Linmas.

"Saat ini SK Bupati Rejang Lebong tentang jadwal dan tahapan Pilkades serentak tahun 2020 sudah turun, dan rencananya akan kami sosialisasikan pada rapat koordinasi dengan Polres Rejang Lebong pekan depan," tambah dia.

Sementara itu, dari 56 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ini diketahui masa jabatannya sudah terhitung sejak 27 Agustus sampai 31 Desember sebanyak 54 desa, dan pada 2020 terdapat dua desa.

Untuk jabatan kepala desa yang telah habis ini kata dia, selanjutnya diisi dengan melakukan penunjukan penjabat kepala desa yang ditunjuk dari ASN di kantor camat masing-masing atau ASN yang berdomisili di kecamatan setempat.