18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri Medan

id Bom ,Bom bunuh diri,Bom bunuh diri di medan,Tersangka bom bunuh diri di medan,Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,Po

18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri Medan

Polisi saat menggeledah rumah pelaku bom bunuh diri, Jalan Marelan, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Rabu sore. ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Sabtu menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri di Markas Polres Kota Besar (Mapolrestabes) Medan.
 
Kapolda Sumut ‎Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.
 
"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu.
 
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, rangkaian bom, dan beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik.
 
 
"Itu berhasil diamankan dari salah satu lokasi di Sicanang," katanya.
 
Agus menyebutkan tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.
 
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan kelompok ini dengan harapan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
 
Sebelumnya, ledakan terjadi di Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said Medan, Rabu sekitar pukul 08.45 WIB.
 
Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Terduga meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan yang mengakibatkan enam orang terluka.