Pakar: Penghentian ekspor nikel bermanfaat jangka panjang

id nikel,ekspor nikel,bkpm,kepala bkpm

Pakar: Penghentian ekspor nikel bermanfaat jangka  panjang

Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan bijih nikel ke kapal tongkang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.

Jakarta (ANTARA) - Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama pengusaha dan penambang membuat kesepakatan untuk menyetop ekspor nikel mulai 1 Januari 2020 dinilai positif, karena bermanfaat dalam jangka panjang.

Menurut Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif dalam rilis di Jakarta, Kamis, pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat agar industri pertambangan dalam negeri semakin bermanfaat secara jangka panjang, khususnya memenuhi rencana hilirisasi.

"Pastinya dalam jangka panjang, ke depannya memang akan bermanfaat bagi industri baterai. Tentu, ini menjadi nilai tambah bagi industri pertambangan kita," ucapnya.

Nikel, lanjut pakar pertambangan ITB itu, merupakan cadangan strategis yang dimiliki Indonesia dan memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk hilir seperti baterai EV untuk mobil listrik yang akan menjadi transportasi masa depan.

Apalagi, tambahnya, saat ini Indonesia menguasai 27 persen pasar nikel dunia baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Karakteristik nikel Indonesia juga memenuhi spesifikasi baterai EV sehingga Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk mengembangkan industri baterai.

Di sisi lain, Irwandy juga mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan dan melindungi para penambang dan pengusaha nikel. Setidaknya dalam waktu 1,5 bulan ke depan sampai ekspor benar-benar dihentikan.

"Apa yang dilakukan pemerintah tentunya langkah yang bagus bagi pengembangan industri dalam negeri. Namun, pemerintah juga perlu membuat suatu aturan untuk mendukung kebijakan larangan ekspor nikel itu," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (12/11/2019) Di kantor BKPM, Jakarta, digelar pertemuan antara penambang dan pengusaha yang hasilnya mereka menyepakati untuk menaati aturan larangan ekspor bijih nikel.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kesepakatan menyetop ekspor biji nikel per 1 Januari 2020, muncul setelah berunding dengan 47 perusahaan yang terdiri atas pengusaha smelter dan penambang nikel.

Salah satunya, harga nikel yang harus mengikuti harga internasional yaitu kurang lebih 30 dolar AS per metrik ton free on board (FOB). Harga tersebut merupakan harga untuk kadar di bawah 1,7 persen dipotong biaya ekspor dan pengapalan.