Hakim vonis penyelundup mobil mewah di Palembang 3 tahun 6 bulan

id Penyelundup mobil mewah, penyelundupan ferari di palembang, penggelapan ferari, miras ilegal, pt bintika bangun nusa pal

Hakim vonis penyelundup  mobil mewah di Palembang 3 tahun 6 bulan

Terdakwa penyelundup Ferrari di Palembang, M Hatta Ansori sedang mendengarkan putusan vonis 3 tahun enam bulan penjara di PN Kelas IA Palembang, Sumsel, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Penyelundup mobil mewah jenis Ferrari dan 8.400 botol minuman keras berbagai merek divonis 3 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan.

"Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hatta Ansori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim ketua Erma Suharti saat membacakan vonis, Rabu.


Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nai'mmullah SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa M Hatta Ansori yang merupakan staf perusahaan impor PT Bintika Bangun Nusa (Palembang) telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Kepabeanan pasal 102 huruf H tahun 2006

Ia menyelundupkan dan menggelapkan dua kontainer berisi satu unit mobil Ferrari model 458 Speciale berwarna abu-abu dan 8.400 botol minuman keras berbagai merek serta ribuan mainan anak-anak yang merugikan negara mencapai Rp27,5 miliar.


Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV.ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang pada 27 Desember 2018 dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.

Dari 109 unit kontainer, terdakwa melaporkan kepada Bea Cukai hanya 107 unit, sementara dua kontainer besar lainnya tak dilaporkan dan ternyata memuat super car mewah merek Ferrari Model 458 Speciale berwarna abu-abu serta ribuan botol minuman beralkohol.

Dalam dokumen muatan kapal, sebagai agen pelayaran yang memang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura di Indonesia adalah PT Bintika Bangun Nusa berdasarkan Certificate of Residence (CoR).

Atas vonis 3 tahun 6 bulan tersebut, M Hatta Ansori akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami kecewa dengan putusan hakim karena beberapa keterangan saksi tidak dipertimbangkan, kami akan upayakan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Aritonang.

Sedangkan mobil Ferrari tersebut disita negara dan ribuan minuman keras akan dimusnahkan.