Kemkes ingin masyarakat tidak mengkonsumsi vape

id Vape,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Kemkes ingin masyarakat tidak mengkonsumsi vape

Petugas Bea Cukai menunjukkan cairan liquid vape barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA/Aprillio Akbar

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin.

Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.

"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM  yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adahal yang baik," ujarnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.

"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

Namun dia mengatakan harus ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape.

"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.