BPJS : Peserta tak mampu bayar iuran bisa turun kelas

id BPJS kesehatan

BPJS : Peserta tak mampu bayar iuran bisa turun kelas

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut dr Hendra Rompas

Manado (ANTARA) - Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggomalut dr Hendra Rompas mengatakan setelah penyesuaian iuran, apabila peserta tidak mampu membayar bisa melakukan penyesuaian dengan turun kelas.

"Bisa juga mendaftar ke Dinas Sosial untuk diusulkan menjadi peserta penerima bantuan iuran APBN ataupun APBD," katanya di Manado, Minggu.

Dia mengatakan jumlah tunggakan peserta mandiri di wilayah Sulawesi Utara Rp140 miliar dari jumlah peserta sekitar 260 ribu jiwa.

"Jadi komposisinya kira-kira sebanyak 20 persen dari jumlah penduduk Sulawesi Utara sebanyak 2,6 juta jiwa adalah peserta mandiri. Besaran tunggakan yang mencapai kira-kira Rp140 miliar itu terakumulasi dari waktu-waktu sebelumnya," ujarnya.

Beragam cara dilakukan pemerintah agar tunggakan itu bisa dibayarkan peserta seperti saat pengurusan administrasi, di mana warga diminta melunasi iuran JKN-KIS.

Bahkan, di jajaran BPJS Wilayah Sulutenggomalut juga melakukan donasi untuk mengurangi besaran tunggakan tersebut.

"Intinya dengan iuran yang dibayarkan ikut juga membantu peserta lainnya yang sementara mendapatkan perawatan medis," katanya.

Hendra menegaskan dari tunggakan yang mencapai seratusan miliar itu, pemerintah tidak melakukan pemutihan bagi para penunggak iuran.

Penyesuaian iuran itu, kata dia, setelah turunnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyesuaian pembayaran iuran peserta mandiri, yaitu untuk Kelas I Rp160.000 per orang per bulan, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000.