Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembatasan kewenangan petahana yang memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"KPK memberi masukan kepada eksekutif dan legislatif kiranya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengakomodir usul pembatasan kewenangan petahana memanfaatkan ASN untuk kepentingan memenangkan pemilihan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis.
Pemanfaatan ASN dalam kontestasi Pilkada membawa implikasi buruk, antara lain, terjadi pelayanan publik pilih kasih (mengutamakan pendukung), menyalahgunakan fasilitas negara, menyuburkan kolusi, nepotisme hingga berujung korupsi.
Publik hearing yang digelar DPRD Sultra untuk menyerap aspirasi publik atas revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada momentum tepat karena rakyat merindukan kehadiran pemimpin yang amanah dan berintegritas.
"Di negara demokrasi rakyat menaruh harapan besar pemimpin lahir dari proses politik yang elegan. Bukan sosok yang menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan," kata Agus.
Selain calon kepala daerah yang amanah juga rakyat mengharapkan penyelenggara dan pengawas Pemilu menunaikan tugas dengan penuh tanggungjawab.
"Hakekatnya kelahiran pemimpin amanah, berintegritas dan kompeten menjadi tanggungjawab kita semua. Praktik transaksional antara pemilih dan yang dipilih hendaknya disudahi," ujarnya lagi.
KPK juga mengharapkan revisi UU Pilkada mencermati keseimbangan wewenang antara pemerintah dan wakil rakyat yang notabene mengklaim sama-sama bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib
Banjir genangi jalanan dan akibatkan macet parah di Palembang
Kamis, 15 Februari 2024 21:57 Wib
Kota Palembang data warga terdampak banjir luapan Sungai Musi
Sabtu, 27 Januari 2024 17:46 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib