Sepasang kekasih jadi pelaku curanmor

id pelaku curanmor,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Sepasang kekasih jadi pelaku curanmor

Pasangan kekasih ditangkap polisi bersama rekannya yang kerap mencuri speda motor di kampus diamankan di Mapolsek Telanaipura, Jambi.(ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Tim Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di lingkungan kampus di Kota Jambi.

Sepasang kekasih pelaku curanmor yang ditangkap tersebut adalah Muhamad Nur Hakim (29) dan Gina Tri Kurnia (28) dan dibantu rekannya Rakadeni Bayu Pratama (22) ditangkap tim Reskrim degan mencoba melakukan perlawanan terpaksa ditembak kakinya, kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, Kamis.

"Kita tangkap mereka setelah aksi terkahirnya di lingkungan kampus UNJA FKIK, STIMIK NH Jambi dan Unbari sudah berulang kali, dan diantaranya pasangan kekasih itu turut melakukan aksinya," katanya.

Muhamad Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Ditangkap keduanya ini bersama dua barang bukti yang akan dijual secara ilegal dan saat ditangkap keduanya tersebut berusaha melarikan diri.

Sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kedua tersangka di amankan.

Penangkapan ketiganya tersebut berdasarkan laporan korban Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang motornya.

Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran.

Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya dan kemudian tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi.

Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatkan satu unit kendaraan roda dua.

Aksi para tersangka tersebut terekam CCTV dari tiga kampus itu.

Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, satu set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, selembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.