Sampit (ANTARA) - Seorang warga bernama Muhammad Kholik (30) warga Desa Tumbang Sangai Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menderita kerugian Rp20 juta setelah menjadi korban gendam atau hipnotis oleh tiga pelaku dengan modus menjual taring babi palsu.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung menyelidikinya. Alhamdulillah ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Sampit tempat mereka menginap," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.
Penipuan dengan modus gendam itu terjadi Senin (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah toko sembako di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.
Ketiga tersangka pelakunya berinisial SAB, BH dan AR. Mereka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mengaku belum lama di Sampit dan menginap di sebuah hotel.
Saat itu korban warga Kecamatan Telaga Antang sedang duduk menunggu barang belanjaannya di sebuah toko sembako. Tiba-tiba seorang pelaku datang menghampiri mengajak berbincang dan meminta korban mencium sebuah gelang yang dibawa pelaku.
Tidak berselang lama, datang pelaku lain menawarkan benda yang disebutnya sebagai taring babi. Sambil membujuk dengan berbagai cara, kedua pelaku menyebutkan bahwa benda tersebut merupakan penglaris yang bisa digunakan untuk menarik pembeli.
Beberapa saat kemudian datang lagi pelaku ketiga yang juga berusaha meyakinkan korban untuk membeli taring babi yang belakangan diduga palsu tersebut. Tanpa sadar, korban akhirnya menuruti kemauan ketiga tersangka dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk membeli taring babi.
"Belakangan diketahui bahwa taring babi tersebut adalah palsu. Tersangka mendapat benda itu dengan membeli di salah satu tempat di daerah mereka di Pontianak," kata Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono.
Usai memperdaya korban, ketiga pelaku pun kabur menggunakan sebuah mobil. Korban baru sadar dirinya menjadi korban gendam setelah ketiga pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Gerak cepat yang dilakukan polisi membuahkan hasil dengan menangkap ketiga tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, uang Rp9,9 juta dan 32 benda yang oleh para tersangka mereka sebut taring babi.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya meski ketiga tersangka mengaku baru pertama kali beraksi di Sampit. Rommel mengimbau warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke polisi.
Masyarakat diimbau tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan. Masyarakat jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mencurigakan, apalagi belum dikenal sebelumnya.
Sementara itu, ketiga pelaku mengaku berbagi tugas dalam setiap aksinya. Hasil yang didapatkan kemudian mereka bagi rata.
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib