Dewi laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya

id Novel baswedan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Dewi  laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya

Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.

"Saya melaporkan Novel Baswedan (penyidik KPK) terkait dengan dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Dewi menjabarkan ada beberapa kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras tersebut.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, dan kepala yang diperban tetapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," katanya.

Dalam kesempatan itu Dewi juga mengungkapkan kecurigaan terhadap luka-luka yang diterima Novel.

Menurut dia, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja. Saat berada di rumah sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja, tetapi akhirnya mata Novel ikut rusak.

Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.

"Saya ragu. Saya masih ragu. Oleh karena itu, ini harus dinilai sama dokter-dokter di Indonesia," ujarnya.

Dewi juga menyampaikan jika alasannya membuat laporan ini adalah untuk membuka fakta kebenaran demi kebaikan rakyat.

Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.