Palembang (ANTARA) - Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Palembang, Sumatera Selatan mengandangkan lebih dari 100 sepeda motor yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat berlangsungnya Operasi Zebra Musi pada 23 Oktober hingga 5 November 2019.
"Kendaraan bermotor tersebut diamankan dan dikerangkeng tidak boleh digunakan hingga pemiliknya bisa menunjukkan STNK dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah," kata Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono,di Palembang, Kamis.
Pelanggaran berat seperti tidak bisa menunjukkan surat kendaraan STNK dan SIM saat terjaring operasi kepolisian di jalan raya, sepeda motor atau mobil yang digunakan masyarakat harus dibawa ke Mapolresta sebagai tindakan pengamanan kemungkinan dari aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk menghindari terkena tindakan tegas aparat kepolisian itu, pengendara sepeda motor dan mobil diimbau untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya ketika akan melakukan perjalanan, katanya.
Selain melakukan pengamanan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, pihaknya juga melakukan tilang kepada 2.000 lebih pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Palembang yang terjaring dalam operasi kepolisan di bidang lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Musi itu.
Pengendara diberikan tindakan pelanggaran (tilang) karena tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) atau sudah habis masa berlakunya, tidak membawa STNK, dan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya.
Sesuai dengan tujuan dilaksanakannya operasi kepolisian itu, pihaknya berupaya menindak tegas pengendara yang melanggar aturan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar disebabkan faktor kesalahan manusia (human error).
"Setelah Operasi Zebra Musi ini, warga Kota Palembang yang biasa beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor diingatkan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraannya serta perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI dan sabuk pengaman," ujarnya.
Sebelumnya pihaknya menggelar Operasi Patuh Musi selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Kegiatan Operasi Patuh Musi 2019 difokuskan terhadap delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, kata Kompol Arif.
Berita Terkait
Pj Bupati Muara Enim cek operasi pasar pertama setelah Lebaran
Selasa, 23 April 2024 8:41 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib
Kapolres sebut lalu lintas arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Uni Eropa desak Israel untuk tidak lakukan operasi militer di Rafah
Jumat, 19 April 2024 11:45 Wib
Iran: krisis berakhir jikaIsrael stop operasi militer di Palestina
Jumat, 19 April 2024 10:59 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib
Julius Randle akhiri musim akibat jalani operasi bahu
Jumat, 5 April 2024 12:34 Wib
Polres OKU tindak 50 kendaraan selama Operasi Keselamatan Musi 2024
Jumat, 5 April 2024 9:49 Wib