Samsat: Kendaraan dibiayai perbankan wajib balik nama

id Samsat,Baturaja,OKU,Sumsel,bea balik nama kendaraan

Samsat: Kendaraan dibiayai perbankan wajib balik nama

Samsat Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, me wajibkan balik nama kendaraan yang dibiayai perbankan. (FOTO ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kepala UPTB Samsat Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Humaniora Basili Basmark menegaskan seluruh kendaraan yang dibiayai oleh perbankan dan nonperbankan wajib mengurus dokumen balik nama kendaraannya.

"Jika dalam waktu 30 hari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini tidak diurus maka otomatis terblokir sendiri," katanya di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, tujuan balik nama ini selain untuk melegalkan suatu kendaraan atas kepemilikannya, juga mempermudah pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

"Saat ini di OKU ada sekitar 283 ribu kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dari jumlah tersebut, baru 50 persen pemiliknya yang membayar pajak tahunan," katanya.

Walaupun demikian, ia menilai Kabupaten OKU ini termasuk taat pajak karena terlihat dari indikator setiap tahun progres kenaikan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bertambah.

"Ya. OKU tidak menjadi 'raport merah', karena setiap tahun kesadaran masyarakat membayar pajak bertambah," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik kendaraan di wilayah itu untuk taat membayar pajak kendaraannya.

Sebab, lanjut dia, selain menjadi konstribusi wajib bagi pemilik kendaraan, uang hasil pajak itu juga tak lain digunakan untuk pembangunan daerah.

"Dana bagi hasil dari pajak kendaraan sebesar 30 persen yang dikembalikan ke daerah inilah yang menambah pendapatan Pemerintah Kabupaten OKU," demikian Humaniora Basili Basmark.