Palak sopir pakai sajam, 'Pak Ogah' Jembatan Tiga ditangkap polisi

id polda metro jaya,polda metro,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Palak sopir pakai sajam, 'Pak Ogah' Jembatan  Tiga ditangkap polisi

'Pak Ogah' berinisial E alias A ditahan polisi karena melakukan pemalakan dengan senjata tajam kepada pengguna jalan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang 'Pak Ogah' berinisial E alias A karena melakukan pemalakan dengan senjata tajam kepada pengguna jalan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan kejadian pemalakan ini sempat viral di media sosial. Kemudian berbekal laporan sopir yang menjadi korban pemalakan dan video viralnya, tersangka akhirnya bisa dibekuk.

"Kasus terjadi tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Karena viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, tersangka tinggal tidak jauh dari TKP dan kerap melakukan aksi pemalakan seorang diri.

"Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uang kepada sopir, salah satunya sopir mobil pick up yang dikendarai ES yang mau memutar," kata Iskandar.

Kejadian berawal ketika korban yang mengendarai mobil pickup sedang berputar arah dan dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh tersangka.

Saat korban menolak memberikan uang, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Korban yang tidak bisa melawan akhirnya merelakan ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas tersangka.

"Tersangka memaksa meminta uang Rp5 ribu tapi tidak diberi oleh sopir lalu dia mengancam pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan ponsel," ujar Iskandar.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pemalakan, namun polisi masih mendalami keterangan tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka sudah sering melakukan aksinya.

"Dia baru mengaku sekali tapi masih kita dalami, berdasarkan laporan masyarakat dia sudah sering beraksi di TKP," ujar Iskandar.

Menurut pengakuan tersangka uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.