Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menghimpun berbagai masukan mengenai implementasi peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Sekarang kita terima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami terima masukan," kata Tjahjo Kumolo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pengaturan pegawai KPK sebagai ASN telah tercantum dalam pasal 24 UU KPK yang baru. Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setalah mendapatkan masukan, menurut dia, nantinya penerapannya akan diatur dengan baik sesuai regulasi yang ada. "Nanti kami atur dengan baik," kata dia.
Dengan berstatus sebagai ASN, menurut Tjahjo, pegawai KPK justru bisa bertugas di kementerian dan lembaga lainnya, tidak hanya berkutat di lingkungan KPK saja.
"Kan enak jadi PNS, jadi pegawai KPK bisa tugas di kementerian lembaga yang lain. Tidak hanya tugas di satu lembaga saja. Dia bisa muter di mana-mana," tutur dia.
Berita Terkait
Presiden tunjuk Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB
Jumat, 15 Juli 2022 16:59 Wib
Masih berduka, Jokowi sebut menunggu pengganti mendiang Tjahjo
Selasa, 12 Juli 2022 10:38 Wib
Presiden tunjuk Tito Karnavian jadi Menpan RB ad interm
Selasa, 5 Juli 2022 12:06 Wib
Mahfud MD sebut Presiden sudah kantongi nama Menpan RB pengganti Tjahjo Kumolo
Senin, 4 Juli 2022 13:27 Wib
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana tiba di Tanah Air, langsung takziah ke rumah duka Tjahjo Kumolo
Sabtu, 2 Juli 2022 9:08 Wib
Presiden sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 15:24 Wib
Beri perhomatan terbaik, PDIP kibarkan bendera setengah tiang atas wafatnya Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 15:19 Wib
Jenazah Tjahjo Kumolo tiba di rumah duka
Jumat, 1 Juli 2022 14:57 Wib