Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menawarkan kepada peserta mandiri khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II cara menurunkan kelas BPJS yang bisa dilakukan secara resmi, terkait kenaikan iuran yang akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin turun kelas yang salah satunya harus sudah satu tahun menjadi peserta.
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500. Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya. Misalnya peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Sementara persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6 ribu.
Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa dilakukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Namun bila ingin lebih ringkas peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.
Perlu diketahui bahwa seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.
Berita Terkait
PDAM Ogan Komering Ulu gandeng Kejaksaan tekan tunggakan pelanggan
Kamis, 12 Oktober 2023 16:57 Wib
Pemkab OKI tanggung iuran BPJS untuk 80.916 warganya
Rabu, 12 Juli 2023 19:46 Wib
BPJS Kesehatan gandeng Polda Sumsel tagih piutang iuran JKN
Senin, 3 April 2023 19:26 Wib
PDAM OKU tertibkan ribuan pelanggan tunggak iuran air bersih
Selasa, 14 Februari 2023 23:39 Wib
PDAM Tirta Raja OKU Sumsel tingkatkan pelayanan pelanggan
Kamis, 26 Januari 2023 12:49 Wib
BPJS Kesehatan Palembang: Kenaikan tarif yankes tak pengaruhi iuran
Rabu, 25 Januari 2023 7:19 Wib
Pemkot Palembang realisasikan BLT-BBM pekan keempat November
Rabu, 16 November 2022 16:41 Wib
Dirut BPJS Kesehatan minta kenaikan iuran ditinjau secara komprehensif
Selasa, 5 Juli 2022 23:16 Wib