Polda Sumsel ingatkan perguruan tinggi tak tipu mahasiswa

id polda, polda sumsel, kasus penipuan mahasiswa, pertguruan tinggi tanpa izin

Polda Sumsel ingatkan  perguruan tinggi tak tipu mahasiswa

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengingatkan perguruan tinggi di wilayah provinsi setempat tidak menipu mahasiswa seperti yang dilakukan yayasan perguruan tinggi Harapan Palembang yang kasusnya sedang ditangani penyidik Ditreskrimum.

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan Akademi Perekaman dan Informatika Kesehatan (Apikes) dan Akademi Farmasi (Akfar) sejak 1998 dilaporkan mahasiswa dan alumninya karena beroperasi tanpa izin baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi seusai mendampingi Direskrimum Kombes Pol Yustan Alpiani memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Kamis.

Untuk menghindari tindakan penipuan, masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan tinggi diimbau untuk mengecek status perizinan lembaga dan program studi perguruan tinggi yang akan dipilih menjadi tempat kuliah.

Kemudian di pihak penyelenggara, pengurus yayasan perguruan tinggi harus memeriksa dokumen perizinan penyelenggaraan pendidikannya apakah masa berlakunya masih panjang atau sudah berakhir, sesuai atau tidak dengan program studi yang diselenggarakan atau mungkin benar-benar tidak memiliki izin sama sekali.

"Kemungkinan saja tidak ada niat pengurus yayasan melakukan penipuan terhadap mahasiswa, namun karena masa berlaku izinnya berakhir dan lupa memperpanjang izinnya bisa terlibat kasus hukum," ujarnya.

Jika sampai ada mahasiswa dan alumni melapor merasa dirugikan dengan tindakan pengurus yayasan perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan serta meluluskan tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

Sesuai ketentuan hukum, perbuatan penipuan di bidang penyelenggaraan pendidikan bisa dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Penyelenggara atau pengurus yayasan yang terbukti merugikan mahasiswa dan alumninya bisa diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani menambahkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perguruan tinggi di Kota Palembang beroperasi dan meluluskan mahasiswa tanpa memiliki izin.

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum melakukan penahanan terhadap kedua pengurus yayasan perguruan tinggi itu yakni SS dan MS  yang keduanya merupakan pasangan suami istri. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan alumninya yang merasa dirugikan atas status program studi Apikes dan Akfar Harapan Palembang tanpa izin.

"Pelapor Mulyadi alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang lulus pada 2017 mewakili 64 mahasiswa lainnya yang mengalami nasib yang sama," ujar Direskrimum.