Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di Kampung Ambon

id Narkoba, kampung ambon, sindikat internasional, jakarta barat,Erick Frendriz ,Hengki Haryadi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara pa

Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di  Kampung Ambon

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).(ANTARA/HO/Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat terkait banyaknya transaksi narkoba di sekitar RSUD Cengkareng. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG (20).

"Dari tersangka YG dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ (25) sehingga anggota langsung bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka lain, yakni AM (29) dan AJ (32)," kata Hengki di Jakarta, Rabu.

Empat orang tersebut ditangkap dengan kepemilikan barang bukti 442 gram sabu-sabu dan 1900 butir "happy five" dalam pengungkapan beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz mengatakan, empat orang itu merupakan penyuplai dari sindikat internasional berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan.

"Berdasarkan informasi dari para tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh WN Malaysia. Sedangkan yang kami amankan semuanya WNI," kata Erick.

Ia mengatakan, Kampung Ambon di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng,  dikenal sebagai salah satu kampung darurat narkoba di Jakarta.

Beberapa kali polisi telah menggerebek bandar narkoba di permukiman tersebut dengan jumlah cukup besar.

Namun saat ini, Erick menyebutkan, pola peredaran narkoba di kawasan itu telah berubah. Barang haram yang dulunya masuk dan berpusat di Kampung Ambon kini dipencar ke titik-titik lain di sekitar kawasan tersebut.

"Yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar Kampung Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk," ujar dia.

Empat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika.