Polres Banyuasin tangkap tersangka pembakar lahan

id kebakaran,kebakaran lahan,karhutla,gambut,polisi

Polres Banyuasin  tangkap tersangka pembakar lahan

Para tersangka pembakar lahan diekspos pada rilis kasus kebakaran lahan dan hutan di halaman Mapolda Sumsel, Senin (23/9/2019). (ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.)

Pangkalan Balai (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran pada areal kurang lebih tujuh hektare.

Kapolres Banyuasin AKBP Dany Sianipar di Pangkalan Balai, Selasa, mengatakan, tersangka Latif (40) ditangkap di lokasi kejadian pada Senin (28/10) oleh personel polisi yang sedang berpatroli di kawasan persawahan Tanjung Lago.

“Penangkapan tersangka berawal dari anggota polisi yang berpatroli karena mendapatkan informasi ada kebakaran,” kata dia.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, lahan tebakar itu diketahui berawal dari lahan milik tersangka.

Tersangka membakar lahan persawahan untuk ditanami padi di musim tanam mendatang dengan cara menumpuk pelepah daun kelapa kering.

“Daun kelapa itu disusun dalam tiga tumpuk kemudian berjarak dua meter agar mudah melakukan pembakaran,” kata dia.

Ia melanjutkan, karena tiupan angin kencang membuat api cepat menjalar ke lahan warga yang lain sehingga total areal yang terbakar mencapai kurang lebih tujuh hektare.

Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan Latif dan menetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Tersangka juga dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) dan atau Pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni satu kantong sisa pembakaran, satu korek gas dan pelepah kelapa. Lokasi sendiri diketahui sudah dipasangi garis polisi,” kata dia.