Lanal Palembang gagalkan penyelundupan 79 kilogram sabu-sabu

id Lanal palembang, 79 kg sabu, lanal gagalkan penyelundupan narkoba, narkoba, danlantanal III narkoba, penangkapan narkoba,berita sumsel, berita palemba

Lanal Palembang gagalkan  penyelundupan 79 kilogram sabu-sabu

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto (tengah), saat menunjukan barang bukti 79 kilogram sabu-sabu yang digagalkan Lanal Palembang, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Aziz Munajar.

Palembang (ANTARA) - Tim reaksi cepat "F1QR" Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang menggagalkan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto di Palembang, Selasa, mengatakan 79 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka yakni Herman (59) dan Deny (47), keduanya warga Kota Palembang.

"Kedua tersangka diamankan pada Senin (28/10) pukul 02.02 WIB di perairan Sungsang," kata Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto saat memberi keterangan pers di Lanal Palembang.

Penangkapan bermula saat Lanal Palembang menerima informasi dari Lanal Batam bahwa ada upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sumsel pada Minggu (27/10), namun belum diketahui arahnya.

Lalu setelah dipelajari akhirnya tiga tim reaksi cepat Lanal Palembang dikerahkan untuk mengejar keberadaan tersangka, butuh waktu sekitar tiga jam bagi tim mengejar tersangka.

"Kedua tersangka menggunakan kapal cepat berkekuatan mesin 40 PK saat berupaya masuk ke Wilayah Sungnsang," ujar Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto.

Sementara Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Laut (Pelaut) Saryanto, menambahkan para pelaku sempat melarikan diri saat dicegat tim F1QR, namun setelah diberi tembakan peringatan akhirnya kedua pelaku menyerah.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti speadboat atau kapal cepat berkekuatan 40 PK, 79 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh beraksara mandarin dan empat unit koper besar.

Untuk sementara kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir yang diupah Rp25 juta per-orang sekali kirim, kedua tersangka terancam tindak pidana maksimal hukuman mati.