Warga soraki pelaku saat rekonstruksi ibu cekoki anak balita hingga tewas

id Ibu tewaskan anak, ibu cekoki anak, kebon jeruk, jakarta barat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pale

Warga soraki pelaku saat rekonstruksi ibu cekoki anak balita hingga tewas

Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kejadian ibu muda berinisial NPA (21) yang mencekoki air kepada anaknya hingga tewas di kontrakannya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

Jakarta (ANTARA) - Warga yang antusias tiba-tiba menyoraki tersangka pelaku saat berlangsung rekonstruksi kasus ibu muda berinisial NPA (21) mencekoki anaknya, ZNL (2,5) dengan air hingga tewas.

Rekonstruksi digelar oleh Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin sore.

Rekonstruksi gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwandhy Idrus di kontrakan NPA di Jalan Haji Sanusi RT 004/RW 008 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

NPA yang memakai kaus oranye dan menggunakan masker hijau tertunduk saat salah satu adegan rekonstruksi dilakukan di luar kontrakan.

Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha memfoto. "Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi kejadian.

Polisi membuat batas antara lokasi kejadian dengan tempat warga menonton agar tidak mengganggu rekonstruksi.

Kemudian saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil tahanan, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu dan anak-anak yang menonton.

"Sudah bu sudah," kata Irwandhy yang saat itu mencoba menenangkan keramaian.

Dalam rekonstruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kebanyakan adegan dilakukan di kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.

NPA terpicu secara spontan untuk mencekoki buah hatinya dengan air mineral delapan cangkir, sambil menutup hidung buah hatinya hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa galon air dan cangkir sebagai alat kejahatan. Selain itu barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.

Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup.