Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa keenam personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar peraturan dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sultra, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin.
"Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Kombes Asep di Jakarta, Senin.
Hukuman yang diberikan kepada keenamnya bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.
"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," jelasnya.
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Keenam polisi itu berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E.
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Berita Terkait
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Jumat, 2 Februari 2024 14:17 Wib
Wabup OKU Timur: Kemiskinan ekstrem bisa ditanggulangi dengan pola hidup tepat
Rabu, 4 Oktober 2023 18:07 Wib
Amanda Manopo disodori 34 pertanyaan terkait judi daring
Selasa, 3 Oktober 2023 10:00 Wib
Penyidik periksa artis Wulan Guritno selama 5 jam
Rabu, 20 September 2023 11:32 Wib
Polisi selidiki peretas YouTube DPR RI
Rabu, 6 September 2023 11:51 Wib
Ganjar, Gibran, Prabowo dan Erick ngorbrol santai di Adi Soemarmo
Senin, 24 Juli 2023 10:25 Wib
Rahmad Adi Mulyono raih emas di Piala Dunia Panjat Tebing
Selasa, 11 Juli 2023 11:11 Wib
Bareskrim selidik penipuan berkedok undangan nikah
Senin, 30 Januari 2023 11:15 Wib